Kabur Dua Tahun Lebih, Pelaku Pembunuhan di Bitung ini Diringkus di Samarinda

MANADO, LELEMUKU.COM - Selamat datang di Lelemuku, saat ini anda sedang membaca berita dan informasi terbaru dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Silahkan melanjutkan untuk membaca informasi selengkapnya.

MANADO, Humas Polda Sulut – Pelarian RM alias Opo alias Kalajengking (27), oknum warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Bitung, yang tak lain adalah pelaku pembunuhan terhadap Rivaldi Dalending, warga setempat, berakhir di tangan polisi.

Tersangka diringkus personel gabungan Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung dan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, Kamis (21/11/2019) siang, di sebuah bengkel di Jalan Agus Salim, Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin dalam konferensi pers di depan sejumlah awak media, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 26 Maret 2017 dinihari, silam.

“Tersangka mengaku tersinggung karena korban terus menatapnya saat mereka berada disebuah acara pesta disko tanah di Batuputih. Tersangka yang saat itu dalam keadaan mabuk lalu menikam korban menggunakan senjata tajam,” ujarnya, Senin (25/11) pagi, di Mapolres.

Usai beraksi, tersangka yang masih memegang senjata tajam, langsung melarikan diri. Sementara itu korban yang terluka cukup parah juga meninggalkan TKP. Korban ditemukan warga dalam kondisi tewas terapung di Pantai Batuputih Bawah, 27 Maret 2017.

Tersangka, lanjut Kasatreskrim, kemudian melarikan diri ke Minahasa Utara, dan selanjutnya berpindah-pindah tempat di sekitar Tomohon-Manado untuk menghindari kejaran polisi. Ketika di Manado tersangka menjual sepeda motornya seharga Rp. 1 juta.

“Uang hasil penjualan motor itu digunakan tersangka untuk kabur ke Gorontalo dari Terminal Malalayang, Manado. Namun di tengah perjalanan, tersangka berpindah kendaraan lain di Amurang, Minahasa Selatan,” jelasnya.

Tiba di Gorontalo, tersangka melanjutkan pelariannya ke Palu, Sulawesi Tengah. Selanjutnya menumpang kapal pupuk menuju Bontang, hingga sampai di Samarinda. Polisi sempat kehilangan jejak tersangka.

“Akhirnya diperoleh informasi bahwa tersangka berada di Samarinda. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Polresta Samarinda, dan berhasil menangkap tersangka,” tambah Kasatreskrim.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ di kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bitung. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandas Kasatreskrim.

Terima kasih karena anda telah membaca berita terbaru dari Polda Sulut, silahkan bagikan informasi ini kepada rekan-rekan anda.